Balasan Jaksa dalam Replik Sidang Lanjutan Kasus Habib Rizieq: Oligarki hingga Kasar
Jaksa membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Habib Rizieq
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berlanjut hari ini, Senin (14/6/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa yang dikenal juga sebagai Habib Rizieq.
Berbagai tanggapan diungkap jaksa untuk menjawab pledoi atau pembelaan yang dilontarkan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
Adapun jaksa mengungkap sejumlah tanggapan, mulai dari soal Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah.
Inilah tanggapan-tanggapan jaksa atau replik yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Bantah Isu Relawan Jokowi Banyak yang Lari dan Kecewa, Projo Tegaskan Barisannya Militan
Oligarki Anti Tuhan
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.
Baca juga: 6 Fakta Anji Terjerat Narkoba: Cuitan Lawasnya Banjir Komentar hingga Respons Sheila Marcia
Pledoi Keluh Kesah
Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.
Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Rizieq dalam pledoi pribadinya adalah hanya luapan emosi semata.
Terlebih, Rizieq kerap menyebut sejumlah nama, termasuk di antaranya, Denny Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono yang menurut jaksa tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," tukas jaksa.
Kasar
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi.
Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga menyatakan kalau jaksa menjijikkan dirasuki iblis dan meresahkan.
"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.
Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar jaksa.
Alhasil, jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan status Rizieq Shihab yang juga merupakan tokoh masyarakat, serta dinobatkan sebagai Imam Besar hanyalah isapan jempol.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya.
Pembelaan Rizieq
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
Sebab, Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).
"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti Tuhan."
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," tukas Rizieq.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rizki Sandi)