Pengurus GKI Yasmin Desak Presiden Jokowi Tegur Bima Arya Karena Gagal Patuhi Hukum
(GKI) Yasmin Bogor meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turut andil menyikapi sengkarut hibah lahan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turut andil menyikapi sengkarut hibah lahan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Perwakilan pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Bima Arya karena dituding gagal mematuhi hukum.
"Kepada Presiden Joko Widodo, kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden," kata Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).
Hal itu didasari atas pernyataan Bima Arya yang mengatakan kalau polemik GKI Yasmin yang sudah berlangsung sekira 15 tahun lamanya sudah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan lahan untuk relokasi gereja.
Padahal kata Bona, hal tersebut merupakan kebohongan publik, dan dia menyatakan kalau permasalahan tersebut belum selesai.
Sebab, Bona bersama jemaat GKI Yasmin menolak penghibahan lahan tanah dari orang nomor 1 di kota Bogor itu.
"Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun," ucap Bona.
"Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas," sambungnya.
Baca juga: Menteri Agama: Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Menjadi Solusi untuk Jemaat
Adapun pelanggaran yang dimaksud Bona yakni Wali kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin, karena kata dia, hal tersebut sudah memasuki ranah Pengadilan dan Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Walikota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006," tukasnya.
Sebelumnya, Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menolak penghibahan lahan baru dari Walikota Bogor Bima Arya untuk pembangunan atau relokasi gereja.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pernyataan Bima Arya terkait polemik GKI Yasmin selama 15 tahun belakangan ini telah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan tanah tersebut adalah suatu kebohongan publik.
Hal itu diungkapkan Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).
"Tidak benar kalau kasus tersebut telah selesai, Kepada Walikota Bima Arya, peganglah janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Bona