Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Amankan Kontainer Masuk Pelabuhan, 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk Polisi

Polda Metro Jaya kembali bersih-bersih soal pungutan liar dan tindakan premanisme yang terjadi di ibu kota, khususnya yang ada di wilayah Pelabuhan Ta

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Modus Amankan Kontainer Masuk Pelabuhan, 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk Polisi
Kompas TV
Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali bersih-bersih soal pungutan liar dan tindakan premanisme yang terjadi di ibu kota, khususnya yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kali ini, 24 orang diamankan terkait pungli yang berada di luar pelabuhan.

Ke-24 orang tersebut terdiri dari 4 kelompok yang berbeda, yakni kelompok Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.

"Dengan modus operandinya seolah-olah mengamankan, tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamus (17/6/2021).

Fadil mengatakan para pelaku akan mengamankan kendaraan yang sudah membayar kepada mereka.

"Menempelkan stiker ke setiap kendaraan, sistem pembayarannya dilakukan setiap bulan per kendaraan," kata Fadil.

Jumlah setoran yang dibayar ke para pelaku ini sekitar Rp50 ribu hingga 100 ribu per kendaraan truk kontainer.

Baca juga: Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Capai Rp 16 Miliar Sebulan, Dikeluhkan Sopir Kontainer Sejak Lama

Berita Rekomendasi

"Jadi anda bayangkan kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer, berarti dia harus menyetorkan uang Rp500 ribu-Rp1 juta," katanya.

"Ada puluhan bahkan ratusan perusahaan jasa angkutan head truk di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke tanjung priok," lanjut Fadil.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari empat kelompok tersebut, di antaranya pemasukan dan pengeluaran, stiker masing-masing kelompok, pos pantau stempel, kemudian surat pernyataan untuk bersedia membayar, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan foto kopi akte pendirian perusahaan jasa keamanan.

Sementara itu, uang yang disita polisi dari empat kelompok tersebut masing-masing senilai Rp9,1 juta untuk kelompok Bad Boy, Rp177.349.500 dari kelompok Haluan Jaya Perkasa, Rp24,65 juta dari kelompok Sapta Jaya Abadi, dan Rp82,56 juta dari Tanjung Raya Kemilau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas