Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, IPC: Sudah Ditindak Tegas

Pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan 12 orang dan beroperasi sejak 2017 sudah ditindak tegas.

Editor: Sanusi
zoom-in Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, IPC: Sudah Ditindak Tegas
KOMPAS.COM/Desy Kristi
Terminal peti kemas PT IPC Pelindo II 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan 12 orang dan beroperasi sejak 2017 sudah ditindak tegas.

Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan, telah menindak sejumlah pelaku pungli tersebut.

Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini

"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," ujar Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Arif menjelaskan, pihaknya sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo 2.

Baca juga: Dirut JICT: Pelaku Pungli di Pelabuhan Karyawan Outsourcing

"Kami telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan," katanya.

Satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Pekerja tersebut, lanjut dia, merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara, tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018.

"Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal," tutur Arif.

Lalu, dia menambahkan, 8 orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC.

Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia, juga telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.

Arif menegaskan IPC mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.

"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian. IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas