Swab Test Palsu, Direktur Utama RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara
Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Dr. Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS UMMI.
Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Andi Tatat juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada Direktur Utama RS UMMI itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama .1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Andi Tatat dengan hukuman pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Baca juga: Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Adapun dalam hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena perbuatan Andi Tatat dalam perkara ini telah terbukti membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan hakim dalam menjatuhkan vonisnya kepada Andi Tatat yakni karena yang bersangkutan merupakan dokter, dan dedikasinya masih dibutuhkan dalam masa pandemi ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tanggungan keluarga, dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," imbuh hakim seraya menutup persidangan.