Pemprov DKI Jelaskan Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor
Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, pemprov DKI Jakarta berencana lakukan penyesuaian tarif layanan parkir.
Harapannya, masyarakat dapat beralih naik angkutan umum sehingga udara di Jakarta menjadi lebih bersih.
Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif.
Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik.
Sekaligus pendapat para stakeholder terkait rencana penyusunan usulan revisi tarif parkir.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pembahasan tarif parkir baru telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara virtual pada 16 Juni 2021 lalu.
Baca juga: RSUD Kota Bekasi Bangun Lima Tenda Darurat Tambahan di Parkiran Mobil
FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah.
Termasuk pembahasan Pergub Nomor 120 tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.
“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31 tahun 2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” katanya.
Kata dia, uulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang menyerang Ibu Kota.