Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jelaskan Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor

Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemprov DKI Jelaskan Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan sepeda motor parkir di tempat parkir motor Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Sejak diterapkan larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kantung parkir di tempat itu belum menunjukkan peningkatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Warta Kota Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, pemprov DKI Jakarta berencana lakukan penyesuaian tarif layanan parkir.

Harapannya, masyarakat dapat beralih naik angkutan umum sehingga udara di Jakarta menjadi lebih bersih.

Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif.

Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik.

Sekaligus pendapat para stakeholder terkait rencana penyusunan usulan revisi tarif parkir.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pembahasan tarif parkir baru telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara virtual pada 16 Juni 2021 lalu.

Baca juga: RSUD Kota Bekasi Bangun Lima Tenda Darurat Tambahan di Parkiran Mobil

Berita Rekomendasi

FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah.

Termasuk pembahasan Pergub Nomor 120 tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).

Di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih  merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31 tahun 2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” katanya.

Kata dia, uulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang menyerang Ibu Kota.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas