Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Segera Diumumkan, Wagub DKI: Bakal Ada Pengetatan Kapasitas di Sejumlah Sektor

enggan menjelaskan secara rinci,wagub DKI memastikan nantinya memang akan ada beberapa pengetatan dalam penerapan PPKM darurat di Jakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Darurat Segera Diumumkan, Wagub DKI: Bakal Ada Pengetatan Kapasitas di Sejumlah Sektor
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, memastikan bahwa keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diumumkan dalam waktu dekat.

PPKM mikro darurat itu sebelumnya merupakan wacana Pemerintah Pusat.

"Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, dan isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului materi, subtansi, dan isi dari pada PPKM darurat tersebut," kata Riza ditemui di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Wali Kota Bogor Respons Rencana Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Riza menerangkan, selama dua hari belakangan ini Pemprov DKI bersama dengan jajaran pemerintah daerah lain se Jawa dan Bali, telah menghadiri rapat bersama terkait wacana penerapan PPKM Darurat.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Akan tetapi, kata Riza, hasil rapat tersebut belum bisa disampaikan sekarang.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Skenario PPKM Darurat Lebih Masuk Akal

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, masih harus menunggu keputusan persisnya dari Pemerintah Pusat.

"Mari kita menunggu keputusan persisnya, substansi dari pada materi PPKM Darurat," kata dia.

Meski enggan menjelaskan secara rinci, ia memastikan nantinya memang akan ada beberapa pengetatan dalam penerapan PPKM darurat di Jakarta.

Pengetatan tersebut, nantinya akan berlaku di beberapa sektor atau bidang.

"Misalnya yang tadinya kapasitas 100 persen bisa jadi 50 persen, yang 50 persen bisa jadi 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen," katanya.

Baca juga: Jokowi Serahkan Pemberlakuan PPKM Darurat kepada Airlangga Hartarto

"Kemudian jam operasional juga dipercepat. Dari yang sebelumnya jam 10.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam delapan, dan seterusnya,dan  juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi. Ditambah dengan pengetatan persyaratan seperti PCR vaksin dan lain-lain," kata Riza.

Mengenai hal ini, Riza meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu keputusan yang akan disampaikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas