Gubernur Anies: Olahraga di Komplek Rumah Saja, Kalau Melanggar Sepedanya Diangkut
Anies menyatakan pesepeda yang membandel berkegiatan di jalan raya akan diberi sanksi langsung yakni sepedanya akan diangkut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat akan efektif berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat berolahraga akhir pekan di rumah atau di komplek perumahannya sendiri, termasuk untuk olahraga bersepeda.
Anies menyatakan pesepeda yang membandel berkegiatan di jalan raya akan diberi sanksi langsung yakni sepedanya akan diangkut.
"Sabtu Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar," kata Anies usai melangsungkan rapat Forkopimda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks. Termasuk yang bersepeda, dan kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," tegas Anies.
Baca juga: Sekjen PMI: Stop Ngomong Politik, Saatnya Selamatkan Jiwa Manusia Karena Covid-19
Anies mengatakan aturan ini bukan untuk membatasi atau mengosongkan Jakarta.
Namun demi warga DKI selamat dari paparan virus Covid-19.
Apalagi muncul virus varian Delta yang lebih punya kemampuan penularan dan perburukan kondisi tubuh lebih cepat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh pihak mengambil sikap bertanggung jawab, dengan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat, ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta. Ini adalah program penyelamatan. Karena itu, taati, ikuti. Karena ini demi keselamatan kita semua," tegasnya lagi.