Wagub DKI: Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Darurat akan Disanksi Seberat-beratnya
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya akan melakukan pengawasan perkantoran di masa PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov bersama Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya akan melakukan pengawasan perkantoran di masa PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021.
Diketahui saat PPKM Darurat perkantoran yang bukan bergerak di bidang esensial wajib ditutup atau 100 persen bekerja dari rumah.
"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanan kantor bekerja di rumah yang non esensial. Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro, oleh Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%
Riza menyatakan Pemprov DKI tidak segan memberi sanksi seberat-beratnya kepada perkantoran yang ogah mematuhi aturan PPKM Darurat.
"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun di manapun, kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," jelas dia.
Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan dengan cara operasi patroli keliling.
Setiap kelompok aparat dengan jumlah tertentu akan disebar di wilayah DKI Jakarta untuk memantau pelaksanaan PPKM Darurat di sektor perkantoran.
"Iya tentu dong nanti akan dibuat (patroli keliling). Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan dan kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.