Daftar 28 Titik Penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Berlaku 24 Jam Mulai 3-20 Juli 2021
Berikut daftar 28 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku 24 jam selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
/Jeprima
Petugas Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penutupan kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan merayakan takbiran keliling di wilayah DKI Jakarta. Seperti di ketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan malam takbiran. Pelarangan dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19. Tribunnews/Jeprima
A. Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
B. Pembatasan mobilitas di dalam tol:
1. Gerbang Tol Tegal Parang
Berita Rekomendasi
2. Gerbang Tol Polda
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
C. Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar