Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 28 Titik Penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Berlaku 24 Jam Mulai 3-20 Juli 2021

Berikut daftar 28 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku 24 jam selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar 28 Titik Penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Berlaku 24 Jam Mulai 3-20 Juli 2021
/Jeprima
Petugas Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penutupan kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan merayakan takbiran keliling di wilayah DKI Jakarta. Seperti di ketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan malam takbiran. Pelarangan dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

A. Pembatasan mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

B. Pembatasan mobilitas di dalam tol:

1. Gerbang Tol Tegal Parang

Berita Rekomendasi

2. Gerbang Tol Polda

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

C. Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas