Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Karaoke dan Spa yang Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat
Yusri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi yang diberikan kepada dua tempat tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bertindak tegas untuk menerapkan aturan PPKM Darurat di wilayah Polda Metro Jaya.
Terbaru, dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan digerebek polisi.
Dua tempat spa tersebut nekat beroperasi saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penggerebekan pertama dilakukan di K One Spa Men's Health & Executive di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi.
Baca juga: Sajikan Miras Oplosan dan Buka Sampai Malam, Sebuah Kafe di Surabaya Digerebek Aparat
Berikutnya, polisi menggerebek Mars Spa di Jalan Margaguna Raya, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tempat spa itu digerebek pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Yusri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi yang diberikan kepada dua tempat tersebut.
"Siang ini akan kita ekspose," ujar dia.
Baca juga: Warga Terpaksa Jalan Kaki Lewati Posko PPKM Darurat di Pasar Rebo, Imbas Angkot Dilarang Melintas
Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.