Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka
Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Ist via Tribun Jakarta
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat