Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Patroli ke Kantor-kantor Tertibkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Terapkan WFO

Kendati begitu, dirinya tidak menyampaikan detail terkait rentang waktu kegiatan patroli ini dilakukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi akan Patroli ke Kantor-kantor Tertibkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Terapkan WFO
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mulai hari ini Selasa (6/7/2021), pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) akan melakukan patroli ke perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih menerapkan kerja dari kantor (WFO).

Padahal berdasarkan kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat ini, perusahaan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi dari kantor yakni hanya yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Upaya yang dilakukan dengan cara patroli ini, kata Fadil, karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak pekerja sektor non-esensial dan non-kritikal yang mengaku masih disuruh bekerja dari kantor oleh perusahannya.

"Ada temuan yang masih turun ke jalan, hari ini tim Ditkrimum dan satuan reserse jajaran melaksanakan patroli penegakan hukum bagi mereka (perusahaan) yang melanggar WFH, WFO, sekarang sedang berkeliling," ucap Fadil kepada awak media.

Baca juga: Luhut Beberkan Skenario yang Disiapkan Pemerintah Jika Covid-19 Terus Memburuk

Kendati begitu, dirinya tidak menyampaikan detail terkait rentang waktu kegiatan patroli ini dilakukan.

Terpenting kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, nantinya jika ada perusahaan yang ditemui masih melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

Adapun peraturan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Undang-Undang Wabah Penyakit.

Berita Rekomendasi

"Bisa dikenakan Perda, bisa juga dikenakan UU wabah penyakit," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pada masa kebijakan PPKM Darurat ini setiap perusahaan dengan sektor non-esensial dan non-kritikal dilarang untuk beroperasi alias menerapkan Bekerja dari Rumah (WFO).

Atas dasar itu, Yusri meminta kepada setiap masyarakat yang tetap disuruh untuk datang ke kantor pada masa PPKM Darurat ini, sedianya melapor kepada polisi.

Hal itu disampaikan Yusri, sebab hingga hari ketiga penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang harus datang ke kantor, padahal bukan termasuk dalam kedua kategori tersebut.

"Segera laporkan ke Satgas, apabila pekerja masih menemukan sektor non-esensial untuk kerja (dari kantor), padahal itu tidak boleh lagi," kata Yusri kepada awak media, dikutip Selasa (6/7/2021).

Yusri menambahkan, dengan adanya kengototan masyarakat yang tetap ingin bekerja di kantor tersebut membuat kondisi lalu lintas di masa PPKM Darurat ini selalu padat.

Oleh karena itu, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Polri kata Yusri, akan terus melakukan patroli dan menindak perusahaan yang bukan sektor esensial dan kritikal namun menerapkan WFO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas