Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Patroli ke Kantor-kantor Tertibkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Terapkan WFO

Kendati begitu, dirinya tidak menyampaikan detail terkait rentang waktu kegiatan patroli ini dilakukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi akan Patroli ke Kantor-kantor Tertibkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Terapkan WFO
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung untuk menemukan perusahaan yang non-esensial tapi memaksakan karyawannya untuk bekerja (WFO), akan kami tindak, akan kami sidik," tegasnya.

Diancam Hukuman Pidana

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.

"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Di kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun dalam pasal tersebut disebutkan:

Berita Rekomendasi

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.

"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.

Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas