Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona

Puluhan WNA diamankan karena berkerumun di sebuah kafe di Jakarta Utara, hasilnya ada empat orang yang positif Covid-19. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona
Istimewa
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat. 

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang

Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.

"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.

WNA langgar PPKM darurat
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Berita Rekomendasi

Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).

Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.

WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas