WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona
Puluhan WNA diamankan karena berkerumun di sebuah kafe di Jakarta Utara, hasilnya ada empat orang yang positif Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang
Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.
WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.