Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka

Berikut update terbaru kasus hajatan lurah di Kota Depok saat PPKM Darurat. Ternyata sebar 1.500 undangan dan kini jadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan tangkap layar kanal YouTube TribunPalu
(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus oknum lurah di Kota Depok yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

Kabar terbarunya, kini Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, sang lurah sudah jadi tersangka namun tidak di tahan.

Baca juga: Datang dari Madura, Pria di Kota Depok Berstatus Suspek Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran dikutip dari TribunJakarta, Kamis (8/7/2021).

Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sebar 1.500 undangan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Imran membeberkan informasi terbaru lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sang lurah diketahui menyebar ribuan undangan.

Kemudian tamu undangan yang datang sekitar ratusan orang.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," urai Imran dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka

Terakhir, Imran menyayangkan apa yang dilakukan sang lurah.

Ia menilai seharunya tersangka bisa menjadi contoh kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas