UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka
Berikut update terbaru kasus hajatan lurah di Kota Depok saat PPKM Darurat. Ternyata sebar 1.500 undangan dan kini jadi tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Singgung Tradisi
Lebih lanjut, soal sejumlah tamu undangan yang joget bersama, Suganda mengatakan, hal tersebut terjadi setelah acara selesai.
Acara joget bersama itu merupakan tradisi pamitan, sebelum keluarga menantunya pulang.
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Melonjak, Stok Peti Mati di Depok Menipis
"Itu tradisi Nias itu, ketika dia mau pamitan pulang, itu jam 14.30 WIB. Mereka mau pamitan pulang dan mengucapkan terima kasih, kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maina," jelasnya.
"Tradisi Maina itu, kayak kita mah di sini, sayonara, kami mau pulang mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana nih," imbuhnya.
Menurut Suganda, kegiatan joget bersama ini berlangsung spontan, dengan durasi sekita tujuh menit.
"Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun tidak sampai 30 menit, tujuh menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang," bebernya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Berita lainnya seputar Kota Depok.