UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka
Berikut update terbaru kasus hajatan lurah di Kota Depok saat PPKM Darurat. Ternyata sebar 1.500 undangan dan kini jadi tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Mengingat dirinya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.
"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan."
"Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," tegasnya.
Pengakuan sang lurah
Dirangkum dari TribunJakarta.com, Suganda buka suara dan menjelaskan kronologi acara hajatan yang dirinya gelar.
Terlebih video yang merekam kerumunan dalam acara viral di media sosial.
Suganda menjelaskan, waktu itu dirinya menikahkan putrinya pada Sabtu 3 Juli 2021.
"Saya dari awal ya, saya ceritakan, proses akad nikah putri kami itu kami laksanakan jam pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Suganda melanjutkan, pada pukul 12.30 WIB dilanjutkan dengan pesta hingga 15.00 WIB.
Selama acara berlangsung, Suganda mengatakan pihaknya sudah mematuhi seluruh aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Kejari Depok Segera Tunjuk Jaksa untuk Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok
"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.
Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.
Padahal, penyewa tenda pernikahan menyediakan 230 kursi tamu.
"Tapi kami hanya gunakan 30 (kursi) di situ, sisanya kami tumpuk kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," jelasnya.