Tak Masuk dalam Kategori Pegawai, Ojol Harus Dibebaskan Melintas Penyekatan Saat PPKM Darurat
Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyekatan selama PPKM Darurat terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta membuat pekerja informal mengalami kesulitan.
Bahkkan, pemerintahan mewajibkan pengemudi ojek online dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat melintas di Jakarta. Aturan tersebut direspons Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menolak dan meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kelonggaran untuk ojol.
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya STRP, Igun juga meminta agar sertifikat vaksin tak diwajibkan bagi ojol, baik dosis pertama ataupun sudah dua kali. Menurutnya, STRP dan sertifikat vaksin tidak cocok diterapkan untuk ojek online karena mmereka merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
Baca juga: Sandiaga Siapkan Skenario Baru Jika PPKM Darurat Jadi Diperpanjang
"Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal," tambah Igun.
Igun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka. Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak pengemudi belum menjalani program tersebut.
"Semoga bisa direspons permintaan rekan-rekan ojol. Karena yang sudah vaksinasi menurut estimasi kami baru sekitar 50%," pungkas Igun.