Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditutup, Pekerja Masih Bisa Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Asal Tunjukkan STRP

Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Belum Ditutup, Pekerja Masih Bisa Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Asal Tunjukkan STRP
Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan di masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 11.10 WIB.

Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru.

Baca juga: Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver

Adapun kebijakan itu mengatur kalau mulai hari ini Kamis (15/7/2021) seluruh pekerja esensial dan kritikal hanya dapat melintas masuk di pos penyekatan pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terlihat para pekerja masih dapat melintasi pos penyekatan ini.

Asalkan mereka dapat menunjukkan dokumen atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas keamanan yang berjaga.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online

Kepada pengendara yang tidak mampu menunjukkan STRP atau minimal ID Card pekerja, maka pihak kepolisian meminta untuk putar balik di Fly Over Tapal Kuda.

Berita Rekomendasi

Terlihat juga pada siang ini, kondisi lalu lintas dari arah Depok, Jawa Barat menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan cenderung lancar.

Baca juga: PPKM Darurat akan Diperpanjang Jadi 6 Minggu? Ini Tanggapan Ahli Utama KSP

Terpantau hanya ada beberapa antrean kendaraan roda dua dan roda empat yang sedang menunggu giliran pengecekan.

Tak seperti beberapa hari yang lalu, pada hari ini hanya tersisa satu kendaraan taktis Baraccuda milik Korps Brimob Polri yang disiagakan di lokasi.

Meski begitu, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) masih berjaga di lokasi, sambil memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pengendara.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.

Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi ke dalam tiga zona. Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri fan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas