Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat

Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ojek Online; Driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian dalam penyekatan selama PPKM Darurat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota.

Hasilnya, Kamis (15/7/2021) pagi seluruh kegiatan masyarakat yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Dengan begitu, maka di atas waktu tersebut seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh lagi melintasi posko-posko penyekatan.

Lantas, bagaimana nasib dari driver ojek online (Ojol) yang masih harus keluar rumah mengantarkan penumpang dan menuntaskan orderan untuk mendapatkan penghasilan?

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.

"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang Bikin Pengusaha Pusing Tujuh Keliling

Berita Rekomendasi

Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat.

Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.

"Saya sampaikan seluruh Ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maxim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin.

Baca juga: PPKM Darurat Hampir 2 Pekan, Kasus Positif di DKI Masih di Atas 12 Ribu Per Hari

Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.

Kategori tersebut juga kata Sambodo tersemat untuk para pekerja media alias reporter atau rekan pers.

"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Sambodo dalam kesempatan yang sama.

Namun khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP.

Baca juga: Kemendikbudristek Tegaskan Sekolah di Zona PPKM Darurat Tidak Boleh Gelar PTM Terbatas

Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini titiknya diperluas hingga 100 lokasi.

Berikut rincian 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Pembatasan mobilitas dalam kota

1.Pasar rebo, Cijantung
2.Tl Fatmawati
3. Jl pangeran Antasari
4. Uderpass Mampang
5. The green garden
6. Tl Coca cola cempaka putih
7. User pass basura
8. Jl di Panjaitan arah Casablanca
9. Fly over Pesing arah timur
10. Fly over ladogi
11. Jembatan merah
12. Megaria
13. Jl Cassa Kemayoran
14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
15. Jl apron
16. Hasyim Ashari (TL Donat)
17. Medan merdeka timur ( Gambir)
18. Jl veteran 3
19. Joglo raya.

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota

1. GT Cikarang pusat
2. Gr Cibatu
3. GT Cikarang barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp darmais
12. Offramp farmasi
13. Offramp semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)
2. Lenteng agung (depok-jaksel
3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel)
4. Kalideres (tangkot Jakbar)
5. Panasonic (Depok Jaktim)
6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim)
7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim)
8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim)
9. Bintaro (tangkot Jaksel)
10. Batu ceper (tangkot Jakbar)

Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik

Bekasi Kabupaten:

1.Sasak jarang-tambun
2. Kalimalang
3. Kendung Waringin
4. Jababeka
5. Cikarang festival
6. Simpang pencenongan
7. Stadion wibawa Mukti
8. Simpang jalan
9. Simpang jalan movieland
10. Simpang jalan sgc
11. Jl. Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 meikarta

Tanggerang Selatan:

1. Legok
2. Gading semprong
3. Jl. Camar Bintaro sektor 3
4. Pamulang jl raya Bogor
5. Jl. Ir h Juanda
6. Gading Boulevard

Depok:

1. Bawah flyover UI
2. Jl Komjen M Yasin
3. Jl Margonda raya
4. Gerbang gdc
5. Pertigaan apotik margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jl raya Bogor 8
8. Jl raya Parung Ciputat
9. Jl raya Bogor Cilangkap

Tanggerang Kota:

1Jatiuwung

Pembatasan di wilayah Sudirman - Thamrin

1. Bundaran senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Benhil
5. Karet
6. Setia Budi
7. Dukuh bawah
8. Jl Tanjung karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. Tl Sarinah
12. Tl kebon sirih
13. Budi kemulian
14. Museum
15. RRI
16. Qteva
17. Tl harmoni
18. Kedutaan Perancis
19. Sumenep
20. Tl HOS Cokroaminoto
21. Dukuh bawah
22. Setiabudi
23. Jl Suryo
24. SCBD
25. Bapindo
26. Gedung Menpan RB
27. Bundaran Senayan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas