Alasan Pemprov DKI Tambah Pasal Pidana di Perda Covid
Riza Patria menjelaskan Perda 2/2020 tak mengatur sanksi yang lebih berat seperti pemidanaan bagi pelanggar kebijakan pemerintah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu alasan revisi,lantaran sanksi yang tertuang di dalamnya masih kurang efektif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Perda 2/2020 tak mengatur sanksi yang lebih berat seperti pemidanaan bagi pelanggar kebijakan pemerintah.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Bahkan masih banyak yang mengakali penerapan sanksi saat ini. Misalnya ketika sebuah perusahaan kedapatan melanggar aturan batasan WFO, dan tempat usahanya kena sanksi penutupan selama 3 hari, mereka justru menyewa tempat lain demi tetap bisa berkegiatan.
Baca juga: Studi Terbaru, Long Covid Memiliki 200 Lebih Gejala Seperti Kelelahan hingga Halusinasi
Sehingga Pemprov DKI dirasa perlu untuk mempertegas sanksi bagi para pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.
"Masih ada saja yang coba - coba mengakali dari sanksi yang ada. Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," jelas dia.
Sebagai informasi, Perda 2/2020 ini diterbitkan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam mengatasi pandemi Corona. Perda ini mengatur hal - hal terkait tanggung jawab Pemprov DKI dalam penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun dalam Perda tersebut tak tertuang sanksi pidana bagi pelanggar aturan, sehingga lewat revisi ini Pemprov DKI menambahkan pasal pasal pidana di dalamnya.