Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi

Dua dari tujuh pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Lima lainnya berstatus buron.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi
google
Ilustrasi Begal 

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas