Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Ditjen Pas Kemenkumham
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Petugas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok diamankan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan (Anton) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021).
Rika menegaskan, penangkapan Anton juga merupakan bagian dari “bersih-bersih” pihaknya dari ancaman narkotika.
Anton merupakan Kepala Rutan Kelas I Depok.
“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Petugas Lapas Kota Depok Karena Kedapatan Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu
Komitmen perang melawan narkotika ini dibuktikan dengan 300 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan atau pun Lembaga Pemasyarakatan, sepanjang tahun 2020 silam.
“Modus penyelundupannya berbagai macam ya, mungkin teman-teman juga sudah tahu, mulai masuk ke dalam sabun, buah-buahan, makanan, dan lain-lainnya,” bebernya.
Tak hanya itu, Rika menuturkan pihaknya juga telah memindahkan sekira 300 bandar narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan dengan penjagaan paling ketat (super maximum security), yakni Nusakambangan.
“Dan juga kami sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba, komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan dibawahnya,” ucapnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat mengamankan seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dikonfirmasi hal ini, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, tak menampik adanya kabar tersebut.
Meski tak menyebut detail jabatan dan identitas pelaku yang diamankan, Ronaldo menuturkan bahwa pihaknya mengamankan oknum pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok berinisial A.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.
Ronaldo mengatakan, yang bersangkutan diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
“Di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat,” jelasnya.
Ronaldo menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,” ungkapnya.
“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” timpalnya lagi.
Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan bahwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya. (*)