PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha
Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) di beberapa Stasiun keberangkatan seperti halnya Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Tak hanya itu, pemberlakuan itu juga ditetapkan selama masa libur Idul Adha 1442 H.
"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/7/2021).
"Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan," sambungnya.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2021 di Rumah, Bisa Dilakukan Sendiri atau Berjamaah
Lebih lanjut kata Eva, penerapan tersebut juga diatur dalam peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan itu ditetapkan KAJJ hanya diperbolehkan untuk para pelaku perjalanan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial.
"Telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," ucap Eva.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.
Selain kelengkapan administrasi itu, pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan juga diminta untuk menyertakan tanda bukti telah melakukan minimal vaksin dosis pertama dalam bentuk e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tukasnya.