Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Dapat Aduan Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Mencapai Rp 80 Juta, Desak Kapolri Bertindak

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ikut buka suara soal adanya praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hotman Paris Dapat Aduan Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Mencapai Rp 80 Juta, Desak Kapolri Bertindak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, bersama jajaran direksi JNE memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan fitnah terhadap JNE yang ramai di Media Sosial di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Rabu (16/12/2020). JNE menggandeng pengacara Hotman saat memberikan penjelasaan atas pemberitaan afiliasi dengan ormas tertentu yang ramai di media sosial. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ikut buka suara soal adanya praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.

Hotman Paris mengatakan bahwa ada warga yang mengadu padanya tentang mahalnya biaya paket kremasi jenazah Covid-19.

Keluarga korban Covid-19 harus membayar total Rp 80 juta untuk bisa mengkremasi jenazah Covid-19, dengan rincian:

- Biaya peti jenazah: Rp 25 Juta;

- Biaya transport: Rp 7,5 Juta;

- Biaya kremasi: Rp 45 Juta;

- Biaya lain-lain Rp 2,5 Juta.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pemprov Tengah Siapkan Fasilitas Kremasi Jenazah dengan Harga Terjangkau

Berita Rekomendasi

Hotman Paris pun mempertanyakan mengapa rumah duka dan krematorium tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi.

"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi."

"Apakah kau bisa tersenyum saat simpan uangmu di atas penderitaan mayat keluarga orang lain?" kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (20/7/2021), @hotmanparisofficial.

Lebih lanjut, Hotman pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa segera menindak rumah duka dan krematorium nakal tersebut.

Baca juga: PSI Minta Ada Batas Atas Biaya Kremasi Korban Covid-19

"Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu, tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede," ungkapnya.

Tak hanya pada Kapolri, Hotman juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ikut menindak oknum nakal tersebut.

Bahkan Hotman meminta Anies untuk tegas dan mencabut izin lembaga krematorium nakal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas