Hotman Paris Dapat Aduan Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Mencapai Rp 80 Juta, Desak Kapolri Bertindak
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ikut buka suara soal adanya praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
"Kepada para gubernur dan wali kota, cabut izinnya dan lembaga krematorium, harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih harus nangis-nangis untuk membayar. Salam Hotman Paris," pungkasnya.
Baca juga: Cegah Praktik Percaloan, Distamhut DKI Imbau Yayasan Kremasi Swasta Tentukan Jadwal dan Tarif
Respons Pemprov DKI Jakarta soal Tingginya Biaya Kremasi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti salah satu keluhan warganya soal paket kremasi dengan biaya yang tinggi, hingga mencapai angka Rp 65 juta.
Dilansir laman resmi ppid.jakara.go.id, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelusuran terkait keluhan warga tersebut.
Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, memastikan bahwa petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta.
Selain itu petugas juga tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
Baca juga: Warga Mengeluh Biaya Paket Kremasi Jenazah Covid-19 Capai Rp 65 Juta, Ini Respon Pemprov DKI Jakarta
“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga."
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Suzi sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakara.go.id, Minggu (18/7/2021).
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.
Supaya nanti tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)