Perda DKI tentang Penanganan Covid-19 akan Diubah, Warga Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Adapun Pasal 32A berisi tentang sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Editor: Hasanudin Aco
Lapiran Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Dalam draf perubahan yang diterima TribunJakarta.com, ada dua pasal yang mau disisipkan Anies dalam Perda tersebut, yaitu Pasal 32A dan 32B.
Adapun Pasal 32A berisi tentang sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Pasal 32A ayat 1 draf perubahan itu, Pemprov DKI menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Dokter Reisa Sebut Ada 5000 Hoaks Tersebar Selama Pandemi, Salah Satunya Bahaya Masker untuk Anak
Kini, masyarakat yang ketahuan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Syaratnya, pelanggaran itu dilakukan berulang kali.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi aturan dalam draf itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/7/2021).
Kemudian, sanksi kurungan juga bakal diterapkan bagi tempat usaha hingga perkantoran yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan.
Selain kurungan tiga bulan, denda maksimal Rp 50 juta juga bakal diberikan kepada tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 32A ayat 2.
Draf perubahan Perda Nomor 2/2020 ini pun baru saja diserahkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI.
Penyerahan draf tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.