Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban

Seorang pria berinisial YF diamankan Polda Metro Jaya terkait lasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan petugas Satpol PP Gadungan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021). 

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Baca juga: Pakar: Kewenangan Satpol PP Sebagai Penyidik Harus Diimbangi Lembaga Pengontrol

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.

Berita Rekomendasi

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas