Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta
Imbas pesta ultah di hotel saat PPKM, seleb Tiktok Juy Putri didenda Rp 12 juta, hotel Rp 17 juta, penyelenggara dijatuhi denda Rp 2 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4.
Hotel Didenda Rp 17 Juta
Hotel Aston Imperial Bekasi tempat Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) pesta ulang tahun (ultah) kena denda paling besar berdasarkan vonis sidang operasi yustisi, Kamis (29/7/2021).
Sidang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dihadiri manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi.
Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp17.000.000 atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.
"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif hari ini," kata Olivia di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
"Dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," tambahnya.
Ketika ditanya soal aturan PPKM yang berlaku pada saat diselenggarakannya acara, Rabu (21/7/2021) lalu, Hotel Aston Bekasi mengaku, telah melaksanakan acara sesuai protokol kesehatan.
"Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah daripada itu mungkin ada kekurangannya, kita minta maaf kepada semua pihak," tegas dia.
Juy Putri Minta Maaf
Sosok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri belakangan viral gara-gara gelar pesta ulang tahun (ultah) di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu.
Kegiatan acara ulang tahun itu dikecam, sebab belangsung saat diberlakukan kebijakan PPKM Level 4 Jawa Bali.