Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KNPI Sikapi Aturan Wajib Punya Sertifikat Vaksin di Jakarta

Kebijakan Pemprov DKI itu langsung mendapat kritikan oleh Dewan Pengurus Pusat Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KNPI Sikapi Aturan Wajib Punya Sertifikat Vaksin di Jakarta
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan melakukan kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta dikenai aturan wajib menunjukkan bukti vaksinasi  Covid-19 atau Sertifikat Vaksin.

Kebijakan Pemprov DKI itu mendapat kritikan dari Dewan Pengurus Pusat Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

"KNPI meminta Pemprov DKI untuk sementara membatalkan bukti wajib vaksin. Karena bagaimana dengan penyintas Covid-19 seperti saya yang sementara tidak boleh vaksin dulu oleh dokter. Ini harus dicari solusinya," ujar Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Menurut Haris, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), waktu vaksin dibolehkan tiga bulan setelah sembuh dari Covid-19.

"Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka baru dibolehkan atau diberikan vaksin Covid-19. Masa kami harus menunggu tiga bulan untuk bisa kembali beraktivitas," ungkapnya.

Baca juga: 3 Juta Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan Pekan Ini

"Kami meminta peraturan wajib vaksin itu dibatalkan sementara," katanya menambahkan.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata bahkan untuk masuk berkunjung ke gedung perkantoran.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas