Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Pengacara Jerinx Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum dalam Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Eks pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana atau Gendovara tak lagi mendampingi kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat medi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Pengacara Jerinx Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum dalam Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx dalam kasus sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana atau Gendovara tak lagi mendampingi kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Gendo mengatakan tak mengetahui status hukum yang tengah menjerat Jerinx.

Selain itu, aktivis lingkungan ForBALI itu menyatakan tak mendampingi Jerinx lagi dalam perkara tersebut.

"Saya tak tahu kelanjutan kasus Jerinx. Saya juga bukan menjadi penasehat hukum Jerinx di kasus terbarunya," kata Gendo saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Gendo yang dulu menjadi kuasa hukum Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' mengaku belum ada permintaan bantuan hukum oleh Jerinx. Sehingga dia pun tidak mengetahui secara rinci proses hukum terhadap Jerinx sejauh ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Begini Kronologi Kasusnya

"Tidak tahu, Jerinx juga tidak menyampaikan permohonan pendampingan ke saya. Jadi, apakah dia didampingi penasehat hukum atau tidak saya tidak tahu sama sekali," imbuhnya.

Gendo adalah pengacara yang mendampingi proses hukum Jerinx di kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Akibat perkara itu, Jerinx divonis hukuman 10 Bulan Penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Awalnya, Jerinx divonis 14 bulan melalui pengadilan tingkat pertama. Kemudian, gugatan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dikabulkan oleh hakim sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas