Misteri Mayat Wanita Terbungkus Karung Akhirnya Terjawab, Pelaku Pacar Sendiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, motif pembunuhan tersebut yakni soal asmara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya terbungkus karung yang ditemukan di pinggir Jl Raya Bekasi Km 21 Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku bernama Asep Saepudin (23) diringkus polisi di sebuah kos di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (11/8/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, motif pembunuhan tersebut yakni soal asmara.
"Pelaku adalah AS atau pacar korban sendiri. Kronologi pembunuhan, AS sempat menghubungi korban untuk bertemu dan membunuh dengan cara mencekik korban," jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Pembunuhan di Malam 1 Suro di Kediri, Sang Ibu tak Dengar Anaknya Berbuat Keji Terhadap Menantunya
Alasan AS menghabisi kekasihnya karena pelaku yang ingin menikahi korban merasa terancam karena korban, Maroah, mengaku sedang hamil 4 bulan.
Pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara.
Penemuan jenazah wanita hamil itu dalam kondisi terbungkus karung di Cakung, Jakarta Timur.
Mayat wanita hamil tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di sisi Jalan Raya Bekasi pada Selasa kemarin sekitar pukul 07.45 WIB.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pekalongan Terungkap
Saat ditemukan, korban tanpa busana itu dibungkus karung dan spanduk putih.
Polisi menduga korban meregang nyawa saat tengah hamil.
Terdapat beberapa luka di kepala korban saat diidentifikasi petugas.
Atas perbuatan AS, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.