Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap

Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI,  Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Insiden ini bermula saat mobil berpelat ganjil yang ditumpangi Viani Limardi diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Ragunan.

Kemudian, polisi itu menjelaskan kepada Viani bahwa dirinya melanggar aturan ganjil genap dan diminta untuk putar balik.

Diskusi alot pun sempat terjadi lantaran Viani masih tetap ngotot ingin melintas di Jalan Gatot Subroto.

Polisi pun tak bergeming dan akhirnya mengarahkan politisi muda ini ke arah Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Insiden cekcok mulut Viani Limardi dan petugas kepolisian ini pun disayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.

Baca juga: Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

BERITA REKOMENDASI

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pun meminta maaf atas kelakuan arogan kadernya itu.

Ia pun turut mengapresiasi aparat di lapangan yang sudah mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.

"Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada kerja para petugas di lapangan," ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Michael juga meminta Viani untuk menyampaikan pendapatnya di dalam forum pengambilan kebijakan.

Sebab sebagai wakil rakyat, Michael menilai, kadernya itu seharusnya bisa menjaga nilai-nilai dan etika publik.

"Ada nilai-nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan," ujarnya.

Ganjil genap mulai berlaku di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di DKI Jakarta per hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.

engan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.

Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.

"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini.

Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.

"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.

Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.

Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.

"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.

"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo

Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.

Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.

"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Sempat Cekcok Adu Mulut dengan Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas