Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil-genap masih tetap berlaku saat tanggal merah 17 Agustus 2021 atau HUT RI Ke-76.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil-genap masih tetap berlaku saat tanggal merah 17 Agustus 2021 atau HUT RI Ke-76.
Sistem ganjil-genap khususnya akan diperketat di kawasan sekitar Istana Merdeka, saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus besok, Selasa (17/8/2021).
"Ganjil-genap tetap berlaku besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (16/8/2021).
Atas aturan itu, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan yang hendak hadir memperingati upacara HUT RI akan diberikan akses khusus.
Akses itu diberikan saat upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka dengan menunjukkan undangan kepada petugas kepolisian yang berjaga di ruas jalan tersebut.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil-genap Jika PPKM Level 4 Diperpanjang
"Nanti akan ada petugas yang mengecek. Jadi bagi para tamu dan delegasi agar bisa menunjukkan undangan ke petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut agar diberikan akses khusus ke lokasi upacara peringatan HUT RI Ke-76," jelas Sambodo.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 300 personel lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan termasuk di kawasan yang menerapkan ganjil-genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap," imbuhnya.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap berakhir pada Senin (16/8/2021) sesuai masa perpanjangan PPKM Level 4 yakni 10-16 Agustus 2021. Namun, belum ada kepastian soal perpanjangan PPKM dan aturan ganjil-genap karena menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Sementara itu, evaluasi ganjil-genap saat PPKM, Sambodo menambahkan terjadi penurunan mobilitas kendaraan.
Penurunan tersebut terlihat dari sedikitnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara selama PPKM.
"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap," imbuh Sambodo.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap adalah pengganti penyekatan PPKM yang berlaku di Jakarta.
Terdapat 8 ruas jalan utama di Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit, Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto yang menerapkan aturan ganjil-genap.