Sepekan Pelaksanaan Ganjil-Genap PPKM Level 4, Polisi: Kedisiplinan Masyarakat Sangat Baik
Satu pekan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, polisi nilai kedisiplinan masyarakat sangat baik dalam menaati kebijakan ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah memberlakukan kebijakan peraturan ganjil-genap guna mengendalikan mobilitas masyarakat di masa penerapan PPKM Level 4 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Hingga hari ini, terhitung sudah satu pekan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut diberlakukan sejak perpanjangan PPKM Level 4 pada 10 Agustus lalu.
Selama satu pekan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mendapati kedisiplinan masyarakat yang sangat baik dalam menaati kebijakan ini.
"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," ucap Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lahan Tambak Segi Tiga Emas Muara Gembong
Hal itu dibuktikan kata dia, dominan masyarakat atau pengendara yang melintas di jalur-jalur pemberlakukan ganjil-genap, sudah dapat memahami adanya kebijakan tersebut.
Hasilnya kata Sambodo, tidak banyak penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil-genap (gage)," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memberlakukan penerapan sanksi untuk pengendara yang didapati melakukan pelanggaran di jalur-jalur ganjil-genap.
Kata Sambodo, bagi pengendara yang didapati tidak mematuhi aturan tersebut, akan diminta untuk putar balik alias tidak diperkenankan melintas masuk kawasan gage.
"Iya belum (ada sanski), masih diputar balik," tukasnya.
Baca juga: Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta.
Perpanjangan PPKM Level 4 dimulai 17-23 Agustus 2021 dengan beberapa pelonggaran dan aturan baru yang diterapkan.
Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan juga diteruskan.
"Iya, gage diperpanjang. Sama, masih di 8 Ruas Jalan di DKI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).
Sambodo mengungkapkan, perpanjangan ganjil-genap kali ini masih diterapkan di titik yang sama.
Belum ada penambahan titik pemeriksaan ganjil-genap di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai tindak lanjut, Sambodo mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan ganjil-genap di delapan titik ruas jalan.
Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan tersebut dan jika melanggar akan diputar balik arah.
"Sudah diperintahkan ke petugas di lapangan agar di pasang di tiap sudut jalan tersebut," jelas Sambodo.
Baca juga: HUT Ke-76 RI di Bekasi: Upacara di Tengah Lautan Sampah, Pria Pakai Popok Kibarkan Bendera di Jalan
Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap. Kedelapan ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.