Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Setelah viral halangi laju ambulans, oknum TNI AD Praka AMT langsung diproses hukum dan ditahan, tidak hanya itu dia juga dijerat dua pasal berlapis.
Penulis: Theresia Felisiani
Tak lama berselang, pengendara sepeda motor menggebrak kaca mobil sebelah kanan dan memotong jalan ambulans.
Tak tersulut emosi, Gholib tak melakukan perlawanan karena sedang membawa pasien bayi dalam keadaan kritis.
"Dia sengaja gebrak pintu kaca depan sebelah kanan dan motong jalan saya," jelas Gholib.
Setelah video ini viral, ternyata yang melakukan pemukulan mobilnya adalah oknum anggota TNI AD yang diketahui merupakan Praka AMT.
Praka AMT diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans tersebut.
Adapun kondisi bayi tersebut yakni meninggal dunia setelah petugas medis berupaya melakukan yang terbaik.
KASAD Pastikan Praka AMT Jalani Proses Hukum
Praka AMT, anggota TNI AD yang sempat halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur menjalani proses hukum.
Hal ini diketahui dari laman resmi TNI AD.
Dalam keterangan tersebut diinformasikan Praka AMT telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," dikutip dari laman resmi TNI AD, Rabu (18/8/2021).
Proses hukum ini sebagai bukti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hal ini sebagai wujud membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penuturan Sopir Ambulans