Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Setelah viral halangi laju ambulans, oknum TNI AD Praka AMT langsung diproses hukum dan ditahan, tidak hanya itu dia juga dijerat dua pasal berlapis.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota TNI AD, Praka AMT kini diproses hukum dan ditahan.
Hal ini buntut dari aksinya yang sempat menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Rekaman ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur itu viral di media sosial.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas.
"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin di Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi
Praka AMT Dijerat 2 Pasal Sekaligus
Praka AMT merupakan anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Saat ini Praka AMT telah ditahan dan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jakarta," tandasnya.
Kronologi
Untuk diketahui, sopir ambulans, Gholib mengunggah rekaman perjalanannya saat membawa bayi prematur yang tengah dalam kondisi kritis pada Kamis (12/8/2021).
Dari rekaman tersebut, ia tak sengaja menyenggol spion sepeda motor saat melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Namun, pengendara motor yang diduga tak terima disenggol, mengejar ambulans hingga menghalangi lajunya.
Sempat diberikan klakson, pengendara itu tetap menghalangi laju ambulans.