Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Usia 62 Tahun di Jakarta Cabuli Anak Tetangga

P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakek Usia 62 Tahun di Jakarta Cabuli Anak Tetangga
Tribun Medan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.

BERITA TERKAIT

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie.

Baca juga: Tak Kunjung Nikahi Pacar Usai Mencabuli, Pemuda Jepara Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan.

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutur Wisnu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas