Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi Selama 4 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Sebuah Bank Pelat Merah

Polisi menangkap pria berinisial ICN (39) atas dugaan pembobolan kartu kredit bank pelat merah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beraksi Selama 4 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Sebuah Bank Pelat Merah
YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial ICN (39) atas dugaan pembobolan kartu kredit bank pelat merah.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membobol Rp 360 juta dengan menggunakan KTP palsu.

Aksi ICN terendus polisi dan ditangkap di Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 Agustus 2021.

"Pelaku sudah diamankan atas tindak pidana pembobolan kartu kredit dari sebuah bank nasional. Dari hasil pemeriksaan awal, ICN meraup uang Rp 360 juta dari pembobolan kartu kredit itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pelaku melancarkan aksi kejahatannya bermula dari pembukaan aplikasi kartu kredit di bank tersebut.

Saat melalukan apply kartu kredit, ia menggunakan data orang lain yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibelinya di sebuah situs.

Baca juga: ABG Pelaku Pembobolan Situs Setkab Ternyata Sudah Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Berbekal data itu, pelaku kemudian mengajukan pembuatan kartu kredit di bank yang hendak ia bobo tersebut.

Aksi ICN diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017.

"Dari data NIK itu ia mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank. Sejak tahun 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 300 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan kartu kredit itu," jelas Yusri.

Selama empat tahun, total sudah 15 kartu kredit yang berhasil dimiliki pelaku berbekal NIK tersebut.

Dalam prosesnya, pengajuan pembuatan kartu kredit ada yang ditolak dan ada yang disetujui.

Dari pengajuan yang disetujui, pelaku membobol dana dari bank itu untuk digunakan keperluan pelak. pelaku

"Selama empat tahun sudah ada 15 yang jadi yang disetujui pihak bank. Karena ada beberapa yang pengajuannya tidak disetujui. Kalau disetujui baru diambil dana tersebut," ungkap Yusri.

Dari hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti mulai dari KTP hingga NPWP, palsu disita polisi dari tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini polisi telah berkoordinasi dengan bank terkait pembobolan kartu kredit yang digunakan ICN.

Polisi masih menggali indikasi pelaku melakukan tindakan serupa di bank-bank lain.

Polisi menjerat ICN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Atas perbuatannya, ia ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas