Polisi Amankan 3 Pelaku Spesialis Ganjal ATM yang Beraksi di Bekasi
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian uang dengan modus ganjal ATM.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian uang dengan modus ganjal ATM.
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang berinisial AS, Y, dan CH diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 di kawasan Cibubur, Depok, 20 Agustus 2021.
Ketiganya kerap melancarkan aksinya di kawasan Bekasi ini.
"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Mereka diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya dan kita amankan berdasarkan laporan seorang korban di atm minimarket di Kranji, Bekasi, Jawa Barat pada 28 Maret lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Yusri menambahkan, ketiga pelaku kerap melancarkan aksinya di pom bensin dan minimarket yang kondisi ATM-nya sepi. Ketiga pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Biasanya di minimarket, juga pom bensin karana melihat situasi ATM agak sepi. Kemudian mereka beraksi dengan cara menganjal ATM kemudian saat korban melakukan transaksi dan kartu ATM tidak bisa keluar. Selanjutnya mereka mencoba menolong kemudian ada yg bagian mengintip pin," tutur Yusri.
Baca juga: Bupati Probolinggo Bersama Suami Sempat Dibawa ke Mapolda Jatim Setelah Terjaring OTT KPK
Cara ketiga pelaku tergolong rapi. Sebab, salah satu pelaku akan berpura-pura menolong dan memasukkan kartu ATM ktu dengan posisi terbalik, selanjutnya mereka menukar ATM korban yang sudah disiapkan sebelumnya dengan berbagai jenis kartu ATM dari berbagai bank.
"Modus yg mereka lakukan berbeda, jadi dia ganjal ATM, saat orang akan mengambil uang di ATM, kartu tidak bisa masuk, jadi dia balik. ATM itu tidak bisa masuk, setelah itu datang satu org yg membantu kemudian memasukkan lagi dengan kartu yang ditukar yang dia siapkan banyak di kantong," jelas Yusri.
Atas aksi kejahatan itu, polisi memperkirakan kerugian korban mencapai Rp36 Juta. Menurut pengakuannya, pelaku sduah beraksi sejak 5 bulan lalu dan melancarkan aksinya sebanyak 15 kali.
"Kerugiannya sekitar Rp 36 juta dan kami masih mendalami. Menurut pelaku baru lima bulan dan melakukan aksi ini sebanyak 15 kali. Modus seperti ini ini sebenarnya sering terjadi dan dilakukan banyak oleh sindikat serupa," imbuh Yunus.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.