Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta

Kasus penipuan dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengajukan kredit berhasil dibongkar polisi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria lakukan penipuan dengan modus menggunakan KTP palsu untuk mengajukan kredit ke bank. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengajukan kredit berhasil dibongkar polisi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang berinisial ICN alias I.

Sedangkan korbannya sebuah bank milik pemerintah.

Akibat perbuatan pelaku, bank kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Kini ICN sudah diamankan Jajaran Sub Direktorat (Subdit) Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Pelaku penipuan berinisial ICN alias I (kanan berbaju tahanan) yang membuat Bank merugi ratusan juta Rupiah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Pelaku penipuan berinisial ICN alias I (kanan berbaju tahanan) yang membuat Bank merugi ratusan juta Rupiah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi dengan modus memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Korbannya adalah bank nasional," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan, mulanya pelaku mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak melalui sebuah aplikasi.

Dengan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat KTP palsu dan mengajukan pembuatan kartu kredit di sebuah bank milik pemerintah.

"Jadi dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana."

"Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada. Kalau dapatnya di Surabaya, dia berangkat ke Surabaya," ungkap Yusri.

Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Bekasi, Gondol Harta Senilai Rp1 Miliar, Modus Pelaku Pura-pura Bertamu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICN telah menggunakan 15 NIK untuk memalsukan KTP dan mengajukan pembuatan kartu kredit.

Aksinya telah berjalan selama sekitar 4 tahun sejak 2017 hingga tertangkap pada 23 Agustus 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Sejak tahun 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," ujar Yusri.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas