Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok, Pelanggar Ganjil-Genap DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Tilang

Siap-siap mulai besok pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta bakal kena sanksi tilang, tidak lagi teguran dan putar balik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mulai Besok, Pelanggar Ganjil-Genap DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Tilang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa PPKM Level 3 di Jakarta turut diikuti dengan pemberlakuan sistem ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat aturan terbaru terkait pelaksanaan ganjil genap di tiga ruas jalan ibu kota.

Jika sebelumnya pelanggar ganjil genap hanya diberi teguran dan diputar balik, mulai besok, para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh polisi.

"Mulai besok akan diberlakukan tilang gage terhitung 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

Sambodo menekankan bahwa penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.

Ada dua sistem penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta yang akan dilakukan polisi.

"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan. Selain itu kami juga mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelas Sambodo.

Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan

Berita Rekomendasi

Para pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Ada tiga ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tutup Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas