Siram Anjing Majikan dengan Cairan Pemutih hingga Buta, ART di Penjaringan Dilaporkan ke Polisi
Seorang wanita 33 tahun berinisial SM dilaporkan oleh majikannya sendiri ke polisi. SM tertangkap kamera melakukan tindak kekerasan kepada anjing.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita 33 tahun berinisial SM dilaporkan oleh majikannya sendiri ke polisi.
SM tertangkap kamera melakukan tindak kekerasan kepada anjing milik majikannya.
Akibat kejadian ini, anjing tersebut mengalami kebutaan karena disiram dengan cairan pemutih.
SM sendiri merupakan asisten rumah tangga (ART).
Ia bekerja sebuah rumah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini berawal saat aksi SM saat menganiaya anjing terekam CCTV.
Baca juga: Anjing Pelacak Endus Sepatu Putih dan Helm, Polisi Periksa Yosef dan Istri Mudanya
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengangkat seekor anjing dari pojokan dan lalu melemparkannya begitu saja ke dalam keranjang.
Sementara pada video lainnya pelaku juga terlihat memukul anjing malang itu dengan menggunakan tongkat.
Ia juga menuangkan cairan ke anjing itu yang berada di dalam sebuah keranjang.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, pemilik anjing sekaligus majikan pelaku, NP (26) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Penjaringan dengan LP No Pol 716/K/VIII/2021/SEKPENJ.
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan, ada dua ekor anjing malang yang selama ini sudah sering disiksa oleh pelaku yang sudah satu tahun bekerja di rumah tersebut.
“Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ungkap Albert, Rabu (1/9/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, anjing malang itu mengalami trauma berat.
Baca juga: Selain Harimau, Hewan Ini Bisa Positif Covid-19, Ada Kucing, Anjing hingga Primata
Tidak sampai disitu saja, terjadi kerusakan pada bagian mata sampai buta karena disiram cairan pemutih oleh pelaku.
“Kondisi anjingnya yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” ujar Albert.
Perbuatan pelaku itu membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku diketahui juga kedapatan mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta dari dalam kamar pelapor.
Hal itu semakin membuat pelapor yakin melaporkan pelaku tersebut agar mendapatkan ada efek jera.
“Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” urai Albert.
Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” ucapnya.
“Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang,” ucapnya.
Baca juga: VIRAL Kabar Amerika Serikat Tinggalkan Anjing-anjing Militer di Afghanistan, Dibantah Pentagon
Albert mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.
Menurutnya ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup dengan layak.
“Jadi imbauan saya kalau ada hewan peliharaan gitu, masyarakat yang mau pelihara hewan harus komitmen. Jangan suka suka, tapi pas udah besar malah ditinggal,” tuturnya.
Selain itu juga harus lebih selektif dalam memilih ART. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.
“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” ucap Albert.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terekam CCTV Aniaya Anjing hingga Buta, Seorang ART di PIK Dipolisikan oleh Sang Majikan
(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)