Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Satpol PP DKI bakal memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Holywings jika di kemudian hari kembali mengulangi pelanggaran ketentuan usaha.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi PPKM: JALAN IBUKOTA KEMBALI RAMAI - Perpanjangan PPKM lanjutan membuat sejumlah ruas jalan di ibukota semakin ramai seiring meningkatnya aktifitas di masyarakat, Sabtu (21/8/2021). Meski begitu masyarakat dituntut untuk tetap mematuhi prokes dan mematuhi aturan lalu lintas agar selamat di perjalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menegaskan akan memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).

Saat ini Satpol PP DKI sudah memberi sanksi penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9/2021) kepada Holywings Kemang, imbas dari pelanggaran jam operasional sampai tengah malam, dan tak mengindahkan protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah soal batasan pengunjung.

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," lanjutnya.

Satpol PP DKI mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang berkegiatan di ibu kota untuk patuh dengan ketentuan pengendalian Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," terangnya.

Sebagai informasi kerumunan di Kafe Holywings Tavern Kemang sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas