Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telah Periksa 5 Orang Terkait Kerumunan Holywings Kemang

Buntut peristiwa kerumunan di kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) dini hari kemarin kini memasuki tahap penyidikan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Telah Periksa 5 Orang Terkait Kerumunan Holywings Kemang
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditempeli tulisan penghentian kegiatan sementara oleh petugas kepolisian, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut peristiwa kerumunan di kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) dini hari kemarin kini memasuki tahap penyidikan kepolisian.

Polda Metro Jaya telah telah memeriksa 5 orang termasuk dari manajer Holywings Kemang.

Kelimanya bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan karena beroperasi melebihi jam operasional dan tidak membatasi kunjungan.

"Sudah masuk dalam tahap penyidikan dan kita periksa 5 orang dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang. Dari kelima itu, 1 orang sebagai saksi dan 4 dari manajemen Holywings," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Dalam pemeriksaan itu, polisi belum menetapkan tersangka.

Polisi berencana untuk melanjutkan penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ternyata Sudah 3 Kali Langgar Prokes dan Aturan Operasional

"Belum ada penetapan tersangka, nanti kita lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dulu," tambah Yusri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelanggaran prokes itu dengan undang-undang wabah penyakit menular.

"Kita persangkakan dengab Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," tutur Yusri.

Seperti diketahui, kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, melanggar protokol kesehatan akibat kerumunan yang ditimbulkan oleh pengunjung.

Sementara Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan sanksi pembekuan operasional terhadap Level 3 dan denda sebesar Rp 50 juta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas