UPDATE Kebakaran Lapas: Korban Tewas 48 Orang, 7 Saksi Tambahan Diperiksa hingga Target Identifikasi
Berikut update terbaru soal kebakaran di Lapas Tangerang, total korban 48 orang, ada 7 saksi tambahan yang diperiksa hingga target indentifikasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang warga binaan.
Sebelumnya, sebanyak 25 saksi telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Pada Selasa (14/9/2021) hari ini, polisi memeriksa 7 orang saksi tambahan, termasuk di antaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Baca juga: Kenakan Kemeja Kotak-kotak, Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini 2 dari 7 saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini kami undang Kalapas Kelas I Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan panggilan hari ini. Yang baru datang 2 yaitu Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang dan 5 lagi masih kami tunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Kelima saksi yang masih ditunggu kehadirannya adalah dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kejadian yang menewaskan 48 orang itu.
"Masih ada Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) , Kasubag Kum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan," tambah Yusri.
Terkait pemeriksaan 25 saksi yang sudah dilakukan, Yusri mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dan segera menentukan tersangka usai gelar perkara dilakukan.
Baca juga: Kondisi Gigi Patah Jadi Petunjuk Tim DVI Identifikasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan kami kumpulan barang bukti, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi-saksi. Kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Yusri.
Dalam pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, penyidik masih mempersangkakan tiga pasal.
Pasal tersebut adalah Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.
(Tribunnews.com/Maliana/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra)