Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik Hisap Ganja Sambil Tunggu Penumpang di Terminal Rawamangun, 2 Sopir Angkot Ditangkap Polisi 

Polisi tangkap dua sopir angkot yang asyik hisap ganja di Terminal Rawamangun, bandar ganja tersebut juga diringkus di Bekasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Asyik Hisap Ganja Sambil Tunggu Penumpang di Terminal Rawamangun, 2 Sopir Angkot Ditangkap Polisi 
Kompas.com
Ganja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Matraman meringkus tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja pada Kamis (16/9/2021) pagi.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial M dan YS yang merupakan pemakai dan Sander Maharaja merupakan bandar ganja.

"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini merupakan sopir angkot KWK (koperasi wahana kalpika). Keduanya diamankan di Terminal Rawamangun," kata Tedjo di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industri Inex di Johar Baru, Sita 3000 Butir Inex Siap Jual 

Penangkapan mereka berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.

Informasi terbukti saat personel Unit Reskrim Polsek Matraman menyamar jadi calon penumpang lalu mendapati M dan YS sedang menunggu penumpang sambil menghisap ganja di kursi kemudi.

"Setelah diamankan kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Polair Tangkap Pelaku Penyelundupan 48 Kilogram Bahan Peledak di Perairan Pelabuhan Celukan Bawang

Tedjo menuturkan Sander ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti sekitar satu kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket.

Berita Rekomendasi

Ketiga pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Matraman ini sudah berstatus tersangka penyalahguna narkoba Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Disangkakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tunggu Penumpang Sambil Hisap Ganja, 2 Sopir Angkot di Terminal Rawamangun Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas