Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Kawasan Puncak, Diterapkan Aturan Ganjil Genap
Demi mencegah terjadinya kepadatan pada akhir pekan, di kawasan Puncak, Bogor diberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mencegah terjadinya kepadatan pada akhir pekan, di kawasan Puncak, Bogor diberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Saat ini kawasan wisata Puncak, Bogor telah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan untuk para pengunjung kawasan wisata tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan menuju kawasan wisata Puncak mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Ancol dan Taman Mini Mulai Dibuka, Jika Pelat Nomor Tak Sesuai Tanggal Ganjil Genap Diputar Balik
Baca juga: Tinjau Penerapan Ganjil Genap di Jalur Puncak, Kakorlantas: Sudah Dikelola Baik
"Selain untuk mencegah kemacetan, ini juga sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19," ucap Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Ia juga menyatakan, bahwa akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.
"Aturan ini tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Budi.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.
Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorit masyarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.
"Saya sampaikan kepada Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi," ucap Budi.