Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jumhur Bakal Sampaikan Pleidoi Pekan Depan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat Muhammad Jumhur Hidayat akan mengajukan nota pembelaan atau

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 3 Tahun Penjara, Jumhur Bakal Sampaikan Pleidoi Pekan Depan
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat Muhammad Jumhur Hidayat akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam perkara ini, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dituntut hukuman penjara tiga tahun.

Menyikapi tuntutan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis di sidang selanjutnya Minggu depan," kata Oky seusai mendengar tuntutan jaksa.

Mendengar keputusan dari pihak Jumhur, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan.

Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut rencana akan digelar pada Kamis (30/9/2021).

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim seraya menutup persidangan.

Baca juga: Perkara Berita Bohong Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa penyebaran berita hoaks alias bohong sehingga membuat keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja, Muhammad Jumhur Hidayat.

Agenda pembacaan sidang tuntutan itu digelar, Kamis (23/9/2021) siang ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat,"kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang, Kamis (23/9/2021).

Adapun tuntutan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas